Judul Buku:
DINAMIKA PENYELENGGARAAN PRESIDENTIAL THRESHOLD
DI INDONESIA: Konsep, Pengaturan dan Pengujian
Penulis: Abu Rizal Fadli, M.H.
Penerbit: Cipta Pustaka Utama
Cetakan Pertama/Tebal: September2023/ 132 hlm
Harga : Rp 75.000,-
Pemesanan: 0812-3305-871
Abstrak:
Judul Buku: DINAMIKA PENYELENGGARAAN PRESIDENTIAL THRESHOLD
DI INDONESIA: Konsep, Pengaturan dan Pengujian
Penulis: Abu Rizal Fadli, M.H.
Penerbit: Cipta Pustaka Utama
Cetakan Pertama/Tebal: September2023/ 132 hlm
Harga : Rp 75.000,-
Pemesanan: 0812-3305-871
Abstrak:
Buku ini mengkaji serta menganalisis DINAMIKA PENYELENGGARAAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DI INDONESIA Konsep, Pengaturan dan Pengujian dengan menggunakan pendekatan statue approach dan case approach, yang penulis batasi menjadi dua rumusan masalah: pertama bagaimana politik hukum presidential threshold di Indonesia, dan kedua bagaimana analisis ratio decidendi antologi putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian presidential threshold di Indonesia. Antologi putusan tersebut meliputi Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Putusan Nomor 49/PUU-XVI/2018, Putusan Nomor 54/PUU-XVI/2018, Putusan Nomor 52/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor 73/PUU-XX/2022. Berdasarkan hasil kajian penulis menemukan pertama politik hukum pengaturan presidential threshold di Indonesia sesungguhnya untuk membidik penyederhanaan sistem kepartaian dan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial yang stabil dan efisien. Kedua, ratio decidendi antologi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian presidential threshold selalu menegaskan tiga aspek yaitu, penegasan terhadap sistem presidensial, penyederhanaan partai politik dan presidential threshold sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Ketiga aspek yang selalu menjadi alasan yuridis majelis hakim menolak seluruh permohonan pengujian presidential threshold tersebut menurut penulis tidak tepat. Sebab memberlakukan presidential threshold sebagai bentuk penegasan terhadap sistem presidensial dengan bergantung pada hasil pemilihan legislatif sebelumnya justru merupakan logika dalam pengisian posisi pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dalam sistem parlementer. Kemudian, membiarkan keberadaan presidential threshold untuk menyederhanakan jumlah partai politik tidak dapat dibenarkan, sebab tidak berkeadilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Begitu juga dengan Mahkamah yang selalu menegaskan bahwa ketentuan presidential threshold merupakan open legal policy menciderai eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution.Dengan demikian pemberlakuan presidential threshold di Indonesia harus ditiadakan, sebab tidak memiliki relevansi, esensi dan subtansi sama sekali.